MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP) adalah
generasi ketiga yang lebih progresif memadukan pelayanan dari Pemerintah pusat,
daerah, BUMD maupun swasta. Mal Pelayanan Publik adalah pengintegrasian
pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah,
BUMN/D, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan
kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamaman, dan keamanan."
MPP bertujuan untuk
menyederhanakan proses birokrasi yang rumit dan meningkatkan transparansi,
sehingga masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan layanan yang mereka
butuhkan.MPP Kabupaten Sumedang terletak di Jl. Prabu Geusan Ulun No.
36, Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat
45311.
Fasilitas yang disediakan di MPP
termasuk ruang laktasi, pojok bacaan. Selain itu, MPP juga mengimplementasikan
sistem informasi terintegrasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses
layanan secara online. Dengan keberadaan MPP, diharapkan dapat meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan mempercepat proses pelayanan
publik di Kabupaten Sumedang.